A. Pengertian Wujud Kebudayaan Manusia
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang
berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma norma,
peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau
disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di
alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan
gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan
ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis
warga masyarakat tersebut.
B. Tanggung Jawab
1. Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatu. sehingga
bertanggung jawab merupakan berkewajiban menanggung, memikul jawab,
menanggung segala sesuatunya sebagai kesadaran dan kewajibannya akan
tingkahlaku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja
karena adanya kesadaran atas segala perbuatan dan akibatnya atas
kepentingan pihak lain. tanggung jawab timbul karena manusia hidup
bermasyarakat dan hidup dalam lingkungan alam yang mengharuskan untuk
tidak berbuat semaunya agar terciptanya suatu keselarasan,keseimbangan,
keserasian antara manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia dan
manusia dengan alam.
Tanggung jawab bersifat kodrati, sifat yang telah menjadi bagian atau
telah mendasar dalam diri atau kehidupan manusia. Setiap individu
memiliki sifat ini. Ia akan selalu ada dalam diri manusia karena pada
dasarnya setiap insan tidak bisa melepaskan diri dari kehidupan sekitar
yang menunutut kepedulian dan tanggung jawab. Inilah yang menyebabkan
frekwensi tanggung jawab masing-masing individu berbeda.
2. Macam-Macam Tanggung Jawab
Menyadari bahwa manusia hidup bermasyarakat, berkelompok, dan bergantung
pada alam dan percaya pada kekuatan tuhan tanggung jawab dapat
dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya. Jenis
tanggung jawab ini diantaranya:
a) Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menentukan kesadaran setiap orang
untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian
sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah
kemanusiaan mengenai dirinya sendiri menurut sifat dasarnya manusia
adalah mahluk bermoral, tetapi manusia juga pribadi. Karena merupakan
seorang pribadi maka manusia mempunyai pendapat sendiri, perasaan
sendiri, beranganangan sendiri. Sebagai perwujudan dari pendapat,
perasaan dan angan-angan itu manusia berbuat dan bertindak. Dalam hal
ini manusia tidak luput dari kesalahan, kekeliruan, baik yang sengaja
maupun yang tidak.
b) Tanggung Jawab Terhadap Keluarga
keluarga adalah tempat dimana manusia saling memberikan tanggung
jawabnya. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada
keluarga.saling membantu, memberi, menasehati Si orang tua bertanggung
jawab kepada anaknya, dan anaknya bertanggung jawab atas orang tuanya.
c) Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain,
sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan
manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain. Sehingga
dengan demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang
tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain
agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyrakat tersebut. Wajarlah
apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung
jawabkan kepada masyarakat.
Dimana di dalam masyarakat telah ada aturan-aturan. Kehidupan bersama
antar manusia membentuk norma yang kemudian berkembang menjadi
aturan-aturan, hukum-hukum yang dibutuhkan suatu masyarakat tertentu.
Dalam negara-negara modern aturan-aturan atau hukum-hukum tersebut
termaktub dalam sebuah sistem hukum dan sama bagi semua warga. Apabila
aturan-aturan ini dilanggar yang bersangkutan harus memperoleh hukuman
atau sanksi. Jika ia misalnya merugikan hak milik orang lain maka
Pengadilan dapat menghukum sikap yang bersalah (pelanggaran) berdasarkan
KUHP.
d) Tanggung Jawab Kepada Bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga
negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah
lakumanusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu
salah, maka ia
harus bertanggung jawab kepada negara.
Pendidikan merupakan salah satu dari contoh bentuk tanggungjawab
masyarakat atau lebih khususnya pelajar terhadap bangsa dan negara.
Karena pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang terbaik bagi
bangsa dan negara.
e) Tanggung Jawab Terhadap Tuhan
Penciptaan manusia dilandasi oleh sebuah tujuan luhur. Maka, tentu saja
keberadaannya disertai dengan berbagai tanggungjawab. Konsekuensi
langsung kepada tuhan. kepasrahan manusia kepada Allah Swt, dibuktikan
dengan menerima seluruh tanggungjawab (akuntabilitas) yang datang
dari-Nya serta melangkah sesuai dengan aturan-Nya.
Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang
dituangkan dalam berbagai kitabsucimelalui berbagai macam agama.
Berbagai tanggungjawab ini, membentuk suatu relasi tanggungjawab yang
terjadi antara Tuhan, manusia dan alam. Hal tersebut meliputi antara
lain: tanggungjawab manusia terhadap Tuhan, tanggungjawab manusia
terhadap sesama, tanggungjawab manusia terhadap alam semesta serta
tanggungjawab manusia tehadap dirinya sendiri. Tanggungjawab manusia
terhadap Tuhan meliputi dua aspek pokok. Pertama, mengenal Tuhan. Kedua,
menyembah dan beribadah kepada-Nya.
C. Keadilan
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu
keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu
dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi
gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam,
dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para
pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai
keadilan.
1. Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif
adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan
atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan
distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah
suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa
mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi
(sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada
lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
Wujud kebudayaan manusia terbagi 3 dalam segi Gagasan (Wujud
Ideal), Aktivitas(Tindakan), Artefak(Karya). Semua unsur tersebut
mempunyai arti yang berbeda-beda.
Gagasan (Wujud Ideal Kebudayaan) adalah kebudayaan yang berbentuk
kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan
sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh.
Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran
warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka
itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada
dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat
tersebut.
Aktivitas (Tindakan) adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan
berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut
dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari
aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak,
serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang
berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam
kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
Artefak (Karya) adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari
aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa
benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan
didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud
kebudayaan.
Sedangkan sebagai manusia yang memiliki kebudayaan secara turun
temurun kita harus mempunyai rasa tanggung jawab untuk mempertahankan,
menjaga, serta melestarikan tradisi yang sudah diwarisi dari generasi ke
generasi tersebut. Tanggung jawab yang dimaksutkan disini bukanlah
untuk perseorangan maupun perkelompok yang menempati daerah-daerah
tertentu yang mempunyai budaya yang berbeda. Namun kita semua sebagai
seorang yang berbangsa Indonesia lah yang harus menjaga budaya tersebut.
Dan sedangkan Keadilan sendiri menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila
kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil
yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi
tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga
yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya
dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga
Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan
baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah
pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu
berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu
adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan
bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.